Minggu, 12 Juni 2022

PENGEMBANGAN KODE ETIK GURU

PENGEMBANGAN KODE ETIK GURU

Oleh Kelompok 4 :

Muntaha Hermawan (201190179)

Nila Verry Asmarita (201190193)

Nur Azizah Lylik Rosita  (201190209)

Pengertian Kode Etik Guru 

• Secara etimologi, kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode berasal dari bahasa 

Prancis “code” yang artinya norma atau aturan. Kode juga dapat didefinisakan sebagai 

tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk 

maksud-maksud tertentu, misalnya keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Sedangkan etik 

berasal dari kata “Etiquete” yang artinya tata cara atau tingkah laku.

• Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:

a. Untuk menjaga dan meningkatkaan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas 

keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. 

b. Berisi norma dan etik yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Fungsi Kode Etik Guru

• Beberapa fungsi kode etik guru, diantaranya adalah :

a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip 

profesionalitas yang digariskan.

b. Sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat  atas  profesi yang 

bersangkutan.

c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang 

hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Guru Indonesia

• Berdasarkan UUD 1945, pemerintah RI menetapkan kode etik guru sebagai berikut :

a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya 

yang berjiwa Pancasila. 

b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 

c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan 

bimbingan dan pembinaan. 

d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses 

belajar mengajar. 

e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya 

untuk membina peran dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangakan dan 

meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 

7. Guru memeilihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan 

kesetiakawanan sosial. 

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu 

organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 

9. Guru melaksanakan segala  kebjaksanaan pemerintah dalam bidang 

pendidikan

Tujuan Penetapan Kode Etik Guru 

• Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan 

kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik 

adalah sebagai berikut :

1. Menjunjung tinggi martabat profesi

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya

3. Pedoman berprilaku

4. Meningkatkan pengabdian para nggota profesi

5. Meningkatkan profesi

6. Meningkatkan mutu organisasi profesi

Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru

• Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelanggar kode etik guru adalah sebagai 

berikut :

1. Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru

2. Teguran 

3. Peringatan tertulis 

4. Penundaan pemberian hak guru 

5. Penurunan pangkat 

6. Pemberhentian dengan hormat

Sekian dari kami apabila ada pertanyaan 

dipersilahkan

Terima kasih atas perhatiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESKRIPSI MATA KULIAH ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN

   PETA KONSEP ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN Pengertian Etika dan Profesi Keguruan Menurut Para Ahli Guru merupakan salah satu pemodal pendidik...