PENGEMBANGAN KODE ETIK GURU
Oleh Kelompok 4 :
Muntaha Hermawan (201190179)
Nila Verry Asmarita (201190193)
Nur Azizah Lylik Rosita (201190209)
Pengertian Kode Etik Guru
• Secara etimologi, kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode berasal dari bahasa
Prancis “code” yang artinya norma atau aturan. Kode juga dapat didefinisakan sebagai
tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Sedangkan etik
berasal dari kata “Etiquete” yang artinya tata cara atau tingkah laku.
• Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk menjaga dan meningkatkaan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
b. Berisi norma dan etik yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Fungsi Kode Etik Guru
• Beberapa fungsi kode etik guru, diantaranya adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode Etik Guru Indonesia
• Berdasarkan UUD 1945, pemerintah RI menetapkan kode etik guru sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangakan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memeilihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebjaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan
Tujuan Penetapan Kode Etik Guru
• Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik
adalah sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
3. Pedoman berprilaku
4. Meningkatkan pengabdian para nggota profesi
5. Meningkatkan profesi
6. Meningkatkan mutu organisasi profesi
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru
• Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelanggar kode etik guru adalah sebagai
berikut :
1. Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru
2. Teguran
3. Peringatan tertulis
4. Penundaan pemberian hak guru
5. Penurunan pangkat
6. Pemberhentian dengan hormat
Sekian dari kami apabila ada pertanyaan
dipersilahkan
Terima kasih atas perhatiannya
☺
Tidak ada komentar:
Posting Komentar