Sabtu, 11 Juni 2022

KELOMPOK 03

 PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

Makalah in disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah

“Etika dan Profesi Keguruan”

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hj. S. MaryamYusuf, M.Ag.

Disusun oleh Kelompok 3 / PAI F :

1.  Muna Nur Hidayatuz Z.    (201190178)

2.  Nihaya Nuraini      (201190192)

3.  Nur Asiyah      (201190208)

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO

FEBRUARI 2022 

ii

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan 

segala rahmat-Nyalah akhirnya kami bisa menyusun makalah dengan judul 

“Pengembangan Kompetensi Guru”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada 

Ibu Prof. Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag., selaku dosen pengampu kami yang telah 

memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak tambahan 

pengetahuan.

Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini 

bisa memberikan banyak manfaat serta menambah pengetahuan terutama dalam hal 

“Pengembangan Kompetensi Guru”. Selain itu, kami menyadari bahwa makalah ini 

masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan perbaikan, sehingga kami 

sangat mengharapkan masukan serta kritik dari para pembaca.

Penyusun

iii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL   ......................................................................................  i

KATA PENGANTAR   ..................................................................................  ii

DAFTAR ISI   ................................................................................................  iii

BAB I PENDAHULUAN   .............................................................................  1

A.  Latar Belakang   ..................................................................................  2

B.  Rumusan Masalah   .............................................................................  2

C.  Tujuan   ...............................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN   ..............................................................................  3

A.  Pengertian Kompetensi Guru   ............................................................  3

B.  Kompetensi Pedagogik ......................................................................  4

C.  Kompetensi Kepribadian   ...................................................................  5

D.  Kompetensi Profesional   ....................................................................  6

E.  Kompetensi Sosial   .............................................................................  8

BAB III PENUTUP  ....................................................................................  12

A.  Kesimpulan   .....................................................................................  12

DAFTAR PUSTAKA   .................................................................................  13 

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pendidikan merupakan aspek yang mendasar bagi pembangunan bangsa. 

Melalui pendidikan manusia dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan untuk 

menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, 

melalui pendidikan diharapkan dapat melahirkan  manusia-manusia yang 

cerdas, manusia berilmu dan berpengetahuan, serta manusia terdidik yang 

dapat mengikuti perkembangan zaman dan bermanfaat bagi masyarakat 

sekitar. Maju tidaknya suatu bangsa banyak ditentukan oleh mutu pendidikan 

suatu bangsa itu sendiri, namun di Indonesia mutu pendidikan belum seperti 

yang diharapkan. Suatu pendidikan sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen yang termuat didalamnya, salah satu komponen penting yang harus 

diperhatikan secara terus menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan 

adalah guru. Guru merupakan salah satu faktor pendidikan yang memiliki 

peran yang paling penting, sebab gurulah yang paling menentukan didalam 

terjadinya proses pembelajaran.

Peran guru sangat dominan bagi pembentukan kepribadian dan cita-cita 

yang menjadi impian hidup peserta didiknya di masa depan, dibalik kesuksesan 

peserta didik selalu ada guru yang berkompeten yang memberikan inspirasi dan 

motivasi besar. Tidak hanya peran guru, kualitas seorang guru harus 

ditingkatkan secara terus menerus.  Dengan kata lain, seorang guru memiliki 

peran penting dalam dunia pendidikan apabila guru memiliki kompetensi 

standar yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan 

permasalahan tersebut, maka diperlukannya kerja sama dari semua pihak 

terutama pemerintah untuk dapat membantu agar guru mampu meningkatkan 

kompetensinya, sehingga guru-guru yang ada di Indonesia menjadi guru yang 

2

berkualitas unggul, mampu mendidik peserta didiknya dengan baik dan 

melahirkan peserta didik yang berprestasi.

B.  Rumusan Masalah

1.  Apa pengertian kompetensi guru?

2.  Apa itu kompetensi pedagogik?

3.  Apa itu kompetensi kepribadian?

4.  Apa itu kompetensi profesional?

5.  Apa itu kompetensi sosial?

C.  Tujuan

1.  Untuk mengetahui pengertian kompetensi guru.

2.  Untuk mengetahui kompetensi pedagogik.

3.  Untuk mengetahui kompetensi kepribadian.

4.  Untuk mengetahui kompetensi profesional. 

5.  Untuk mengetahui kompetensi sosial.

3

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kompetensi Guru

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 

Nasional. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 

dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 

Pendidikan menyatakan pendidik adalah pendidik professional. Untuk itu agar 

menjadi pendidik maka harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana 

atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai 

agen pembelajaran.

Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen 

pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, 

kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Pengertian dari kompetensi 

itu sendiri yaitu, kompetensi berasal dari kata  competency  (bahasa inggris) 

yang memiliki arti ability  (kemampuan),  capability  (kesanggupan),  proficiency 

(keahlian),  qualification  (kecakapan),  eligibility  (memenuhi persyaratan), 

readiness (kesiapan), skill (kemahiran), dan adequency (kepadanan).

Menurut Uzer Usman, kompetensi adalah suatu hal yang 

menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif 

maupun kuantitatif. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak secara 

konsisten dan terus menerus sehingga memungkinkan seseorang untuk menjadi 

kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar 

untuk melakukan sesuatu.

1

Dalam pengertian lain, kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, 

perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan 

pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, 

pelatihan dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.

1

Rina Febriana, Kompetensi Guru, (Jakarta : Bumi Aksara, 2021), 1-2. 

4

Sedangkan menurut Mulyasa, kompetensi guru merupakan perpaduan 

antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang 

secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup 

penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang 

mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.

2

B.  Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam 

pengelolaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik yang meliputi 

pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap 

peserta didik. Dan juga kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan 

silabus termasuk perancangan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik 

serta dialogis.

3

Kompetensi pedagogik juga diartikan sebagai kemampuan yang harus 

dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai 

aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek 

yang diamati, yaitu :

a.  Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, 

sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b.  Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang 

mendidik.

c.  Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang 

pengembangan yang diampu.

d.  Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang mendidik.

e.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan 

penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

2

Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalui Pelatihan dan Sumber Belajara Teori 

dan Praktik, (Jakarta : Kencana, 2012), 26.

3

M. Gorky Sembiring, Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur Menjadi Guru Sejati, (Yogyakarta : 

Best Publisher, 2008), 39. 

5

f.  Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk 

mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

g.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h.  Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan 

hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

i.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

4

C.  Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, 

berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. 

Menurut Zakiyah Darajat seperti yang dikutip Muhibbin Syah menegaskan 

bahwa kepribadian-kepribadian seorang guru yang akan menentukan apakah ia 

menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi masa depan anak didiknya 

terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang 

sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).

5

Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan 

kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang 

diamati antara lain :

a.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan 

nasional Indonesia.

b.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan 

bagi peserta didik dan masyarakat.

c.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan 

berwibawa.

d.  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi 

guru dan rasa percaya diri.

e.  Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

6

4

Iwan Wijaya, Professional Teacher : Menjadi Guru Profesional, (Sukabumi : CV Jejak 

Publisher, 2018), 22.

5

Rofa’ah, Pentingnya Kompetensi Guru dalam Kegiatan Pembelajaran dalam Perspektif Islam, 

(Yogyakarta : Deepublish, 2016). 74.

6

Iwan Wijaya, Professional Teacher : Menjadi Guru Profesional, (Sukabumi : CV Jejak 

Publisher, 2018), 23-24. 

6

D.  Kompetensi Profesional

Kompetensi guru diartikan sebagai penguasaan terhadap suatu tugas 

(mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan 

untuk menunjang keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukannya. 

Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan 

menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan 

diwujudkan dalam bentuk penguasaan ketrampilan, pengetahuan maupun sikap 

profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru. Menurut 

Wahyudi (2012) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya 

sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisme yang 

dimaksud oleh mereka adalah satu proses yang bergerak dari ketidaktahuan 

menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang.

Sedangkan menurut Glickman dalam Bafadal yang menegaskan bahwa 

seseorang akan  bekerja secara profesioanl bilamana orang tersebut memiliki 

kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi.

7

Dalam Standar Nasional 

Pendidikan Kompetensi Profesional seorang guru adalah seperangkat 

kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan 

penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud 

kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran 

secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik 

memenuhi standar kompetensi yang  ditetapkan dalam Standar Nasional 

Pendidikan. Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam 

melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang meliputi penguasaan 

pedagogic, pengetahuan, metodologi, manajemen, dan sebagainya yang 

tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan

  Ruang Lingkup Kompetensi Profesional

7

Cut Fitriani, Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran, Jurnal Magister 

Administrasi Pendidikan, Vol.5, No.2, Mei 2017, 89-90.  

7

Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, 

secara umum dapat diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup 

kompetensi professional guru sebagai berikut : 

a.  Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, 

psikologis, sosiologis, dan sebagainya. 

b. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan 

peserta didik. 

c. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi 

tanggung jawabnya. 

d. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi. 

e. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan 

sumber belajar yang relevan. 

f. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran. 

g. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik. 

h. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik. 

8

  Indicator Kompetensi Profesioal Guru

Kompetensi pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau 

kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Dan  kompetensi juga 

merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompetensi) ialah yang 

memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran 

(keterampilan), pengetahuan, dan untuk mengerjakan apa yang diperlukan. 

Dari berbagai penjelasan itu dapat di simpulkan bahwa profesi itu 

pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut 

persyaratan khusus seperti yang diungkap oleh Sanusi,dkk yang di kutip 

Mudlofir (2013) yaitu :

1) Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang  menuntut keahlian 

(experties), 

8

Agus Dudung, Kompetensi Profesional Guru, Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan, 

Vol. 05, No. 01, 12-13.  

8

2) Profesional melakukan pekerjaann, 

3) Profesionalisme untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan 

mengembangkan strategi dalam pekerjaan yang sesuai dengan profesinya, 

4) Profesionalitas mengacu kepada pengetahuan dan keahlian yang merka 

miliki, 

5) Profesionalisasi menunjuk pada kemampuan para anggota profesi dalam 

mencapai kriteria yang standar. 

Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat 

kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat 

melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi 

yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi 

pribadi, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Keberhasilan guru 

dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengn 

penekanan pada kemampuan mengajar.

9

E.  Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial terdiri dari kata kompetensi dan sosial. Umumnya 

kompetensi dalam kamus besar bahasa Indonesia sering artinya disamakan 

dengan kemampuan,kecakapan, dan keahlian. Sedangkan dalam kamus 

lengkap bahasa Indonesia sosial adalah segala sesuatu yang mengenai 

masyarakat atau kemasyarakatan.

Menurut Hamzah B Uno, Kompetensi yang dimiliki seorang guru 

adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dengan 

lingkungan mereka seperti orang tua, tetangga, dan teman sebaya. Dalam 

Standar Nasional Pendidikan Kompetensi sosial menjadi kompetensi keempat 

yang dimaksukkan dalam landasan yuridis (UU No. 14 Tahun 2005  tentang 

guru dan dosen). Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru 

berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada disekitar dirinya. 

Model komunikasi personal cendrung lebih mudah diterima oleh 

peserta didik dan masyarakat. Dalam konteks ini hendaknya guru memiliki 

9

Cut Fitriani, Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran, Jurnal Magister 

Administrasi Pendidikan, Vol.5, No.2, Mei 2017, 90.  

9

strategi dan pendekatan dalam melakukan komunikasi yang cendrung bersifat 

horizontal. Dalam standar kompetensi konselor menurut Permendiknas nomor 

27 tahun 2008, kompetensi sosial dijabarkan menjadi beberapa indikator, yaitu 

:

a. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat kerja,

b. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan

konseling,

c. Mengimplementasi kolaborasi antar profesi.

10

Walaupun demikian, pendekatan komunikasi mengarah pada proses 

pebentukan masyarakat belajar (learning community). Seriap orang cenderung 

menyukai orang-orang yang meiliki kemampuan yang lebih dari yang lainnya 

dan setiap orang tentu berbeda kecendruangannya untuk menyukai 

kemampuan orang lain, kondisi ini disesuaikan dengan tingkat kedekatan dan 

jenis pendekatan antara individu. Dari penjelasan tersebut kompetensi sosial 

dapat diuraikan sebagai berikut :

A). Tenaga Kependidikan sebagai petugas kemasyarakat,

Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa setiap guru memegang 

peranan sebagai wakil masyarakat yang representatif sehingga jabatan guru 

sekaligus merupakan jabatan kemasyarakatan, guru bertugas membina 

masyarakat agar masyarakat berpartisipasi dalam membangunan. Untuk 

melaksanakan tugas itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut :

-  Aspek normatif kependidikan. Untuk menjadi guru yang lebih baik tidak 

cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, kecakapan saja, tetapi juga 

harus beritikad baik sehingga hal ini perbuatan dengan norma yang dijadikan

landasan dalam melaksanakan tugasnya.

- Pertimbangan sebelum memiliki jabatan guru.

-  Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan

masyarakat dan kemajuan pendidikan.

10

Abu Ahmadi. Psikologi Sosial.( Jakarta: Rajawali Pers,2007) 96. 

10

B). Tenaga kependidikan di mata masyarakat

Kedudukan guru ternyata bukan hanya terbatas di sekolah saja kan 

tetapi juga berada ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu, guru harus 

memiliki kompetensi sebagai berikut:

- Mampu berkomunikasi dengan masyarakat

- Mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik

- Mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat

- Menjaga emosi dan prilaku yang kurang baik.

C). Tanggung jawab sosial guru

Peran guru di sekolah tidak lagi terbatas untuk memberikan 

pembelajaran, tetapi juga harus memikul tanggung jawab yang lebih 

banyak, yaitu bekerja sama dengan pengelolah pendidikan lainya di dalam 

lingkungan masyarakat, untuk itu guru harus lebih banyak melibatkan 

dirinya diluar sekolah. 

Perangkat kompetensi yang dijabarkan secara operasional di atas 

merupakan bekal bagi calon guru, dalam menjalankan tugas dan tanggung 

jawabnya di sekolah sekaligus guru di masyarakat.

11

  Pentingnya Kompetensi Sosial Bagi Guru

Guru dalam  menjalani kehidupan seringkali menjadi tokoh, panutan, 

dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Abduhzen 

mengungkapkan profesi guru pada posisi tertinggi dan termulia dalam 

berbagai tingkat pekerjaan masyarakat. Guru dalam pandangan Al-Ghazali 

mengembangkan dua misi sekaligus, yaitu tugas keagamaan, ketika guru 

melakukan kebaikan dengan menyampaikan ilmu pengetahuan kepada 

manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi ini. Sedangkan yang 

termulia dari tubuh manusia adalah hatinya.

Guru  bekerja menyampaikan, membersihkan, menyucikan, dan 

membawakan hati itu mendakti Allah Swt. Dimana guru membangun, 

memimpin dan menjadi teladan yang menegakkan keteratuaran, kerukunan 

11

Mulyasa. Uji Kompetnsi dan Penilaian Kinerja Guru.( Bandung: Remaja Rosdakrya,2013) , 71-72 

11

dan menjamin keberlangsungan masyarakat, yang keduanya berujung pada 

pencapaian kebahagian di akhirat. Oleh karena itu, guru harus memiliki 

standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, 

mandiri dan disiplin. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru bertanggung 

jawab, guru harus mengetahui serta  memahami nilai, moral, dan sosial, serta 

berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan moral tersebut. 

Guru harus juga bertanggung jawab terhadap segala tindakannya dalam 

pembelajaran di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu 

guru  harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, 

emosional, moral, sosial, dan intelektual dalam pribadinya, dan memiliki 

kelebihan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan 

mata pelajaran yang menjdi tanggung jawab.

12

12

Mulyasa.  Standart Kompetensi dan Sertifikasi Guru.( Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2007) 

173. 

12

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan 

yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. 

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan belajar mandiri 

dengan memanfaatkan sumber belajar.

Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen 

pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, 

kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik 

merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran untuk 

kepentingan peserta didik yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan 

kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik. Kompetensi 

kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, 

dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.

Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan 

yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas 

mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh 

seorang guru terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial 

dan kompetensi professional. Keberhasilan guru dalam menjalankan 

profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengn penekanan pada 

kemampuan mengajar

Kompetensi social adalah kompetensi yang dimiliki seorang guru 

adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dengan 

lingkungan mereka seperti orang tua, tetangga, dan teman sebaya. Kompetensi 

ini berkaitan dengan kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik dan 

orang yang ada disekitar dirinya. Model komunikasi personal cendrung lebih 

mudah diterima oleh peserta didik dan masyarakat. 

13

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. Psikologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers,2007

Dudung, Agus. Kompetensi Profesional Guru, Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan 

Pendidikan, Vol. 05, No. 01. 

Febriana, Rina. Kompetensi Guru. Jakarta : Bumi Aksara. 2021.

Fitriani, Cut. 2017.  Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan 

Pembelajaran, Jurnal Magister Administrasi Pendidikan, Vol.5, No.2.

Musfah, Jejen.  Peningkatan Kompetensi Guru : Melalui Pelatihan dan Sumber 

Belajara Teori dan Praktik. Jakarta : Kencana. 2012.

Mulyasa.  Uji Kompetnsi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: Remaja 

Rosdakrya,2013. 

Mulyasa.  Standart Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja 

Rosdakarya,2007

Sembiring, M. Gorky. Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur Menjadi Guru Sejati. 

Yogyakarta : Best Publisher. 2008.

Wijaya, Iwan. Professional Teacher : Menjadi Guru Profesional. Sukabumi : CV 

Jejak Publisher. 2018.

Rofa’ah.  Pentingnya Kompetensi Guru dalam Kegiatan Pembelajaran dalam 

Perspektif Islam. Yogyakarta : Deepublish. 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DESKRIPSI MATA KULIAH ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN

   PETA KONSEP ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN Pengertian Etika dan Profesi Keguruan Menurut Para Ahli Guru merupakan salah satu pemodal pendidik...