PENGEMBANGAN KODE ETIK GURU
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“Etika dan Profesi Keguruan”
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag.
Disusun Oleh Kelompok 4/PAI F:
1. Muntaha Hermawan (201190179)
2. Nila Verry Asmarita (201190193)
3. Nur Azizah Lylik Rosita (201190209)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
2022
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan
segala rahmat- Nyalah akhirnya kami bisa menyusun makalah dengan judul
Pengembangan Kode Etik Guru. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Prof. Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag. selaku dosen pengampu kami yang telah
memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak tambahan
pengetahuan khususnya dalam masalah pengembangan kode etik guru
Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini
bisa memberikan banyak manfaat serta menambah. Selain itu, kami menyadari
bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan
perbaikan, sehingga kami sangat mengharapkan masukan serta kritik dari para
pembaca.
Ponorogo, 13 Februari 2022
Peyusun
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan ............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 2
A . Pengertian Kode Etik Guru .............................................................. 2
B. Fungsi Kode Etik Guru ..................................................................... 3
C. Kode Etik Guru Indonesia ................................................................. 4
D. Tujuan Penetapan Kode Etik Guru ................................................... 5
E. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru ................................. 6
BAB III PENUTUP ......................................................................................... 8
A. Kesimpulan ....................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 10
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya ujung tombak pendidikan ada di tangan guru. Karena
guru memiliki peran penting dalam menyukseskan tujuan, maka guru perlu
mengembangkan kemampuannya. Guru merupakan pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Tugas utama tersebut akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dari kompetensi kemahiran, kecakap an, atau
ketrampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik.
Seperti halnya dengan profesi - profesi lainnya, guru juga memiliki kode
etik tersendiri. Kode etik inilah yang nantinya menjadi rambu- rambu seorang
guru dalam menjalankan tugasnya, menjunjung tinggi etik guru Indonesia
menjadi salah satu tugas profesional, dan diharapkan para guru dapat
menerapkannya baik pada pergaulan di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian kode etik guru?
2. Bagaimana fungsi kode etik guru?
3. Bagaimana kode etik guru Indonesia?
4. Bagaimana tujuan penetapan kode etik guru?
5. Bagaimana sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian kode etik guru.
2. Untuk mengetahui fungsi kode etik guru.
3. Untuk mengetahui kodeetik guru Indonesia
4. Untuk mengetahui tujuan penetapan kode etik guru
5. Untuk mengetahui sanksi terhadap pelanggaran kodeetik guru.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik Guru
Secara etimologi, kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan
etik. Kode berasal dari bahasa Prancis “ code” yang artinya norma atau aturan.
Kode juga dapat didefinisakan sebagai tanda- tanda atau simbol - simbol berupa
kata- kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud - maksud tertentu,
misalnya keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Sedangkan etik berasal
dari kata “Etiquete” yang artinya tata cara atau tingkah laku.
1
.
Sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik,
yakni kode etik guru. Terdapat beberapa penafsiran tentang kode etik guru,
diantaranya adalah,
1. Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian.
Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik
sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan”. Dalam penjelasan undang- undang tersebut din yatakan dengan
adanya kode etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi
negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari - hari. Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil itu
digariskan pula prinsip- prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari - hari.
2. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai ketua
umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
1
Imron Fauzi, Etik a Profesi Keguruan (Jember: IAIN Jember Press, 2018), 93.
3
melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru. Dari pendapat
ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik
guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni sebagai landasan moral dan
sebagai pedoman tingkah laku .
3. Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk menjaga dan meningkatkaan kehormatan, dan martabat guru
dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru
membentuk kode etik.
b. Berisi norma dan etik yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesiona lan.
2
Uraian di atas menunjukkan bahawa kode etik suatu profesi
merupakan norma- norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap
anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari di
masyarakat. Norma- norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagaimana
mereka melaksanakan profesinya, dan larangan- larangan, tentang apa yang
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalaankan tugas
profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari - hari di dalam masyarakat.
3
Maka
dari sini kode etik guru juga dapat diartikan sebagai pedoman/ aturan/ norma -norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional dalam
melaksanakan tanggng jawabnya sehari- hari sebagai guru profesional.
B. Fungsi Kode Etik Guru
Beberapa fungsi kode etik guru, diantaranya adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2
Umar Sidiq, Etik a dan Profesi Keguruan, (Tulungagung: STAI Muhammadiyah Tulungagung,
2018, 50.
3
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifik asi Guru (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008),
42.
4
2. Sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangku tan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4
C. Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi memiliki kode etik yang sudah disepakati dan dijunjung
tinggi termasuk dalam hal ini adalah guru. Berdasarkan UUD 1945, pemerintah
RI menetapkan kode etik guru sebagai berikut,
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama- sama mengembangakan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memeilihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama- sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebjaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
5
4
Ondi Saondi, Etik a Profesi Keguruan (Bandung: Rafika Aditama, 2010), 99.
5
Umar Sidiq, Etik a dan Profesi Keguruan, 54.
5
Dengan adanya kode etik guru di Indonesia, diharapkan dapat
memajukan pendidikan nasional, sebab kode etik guru ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama dari para anggota profesi guru. Mematuhi kode etik
berarti guru tersebut bertindak dan menjalankan tugasnya di atas rel kode etik
yang telah di rumuskan dan disepakati bersama. Hal ini sesuai dengan
rekomendasi oleh UNESCO, pada tanggal 5 Oktober 1988 tentang “status
guru” yang menegaskan status guru sebagai tenaga professional yang harus
mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika professional serta mendapat
perlindungan professional. Khusus mengenai kode etik guru Indonesia, PGRI
telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi
sebagaimana tertuang dalam (AD/ART) PGRI. Kode etik ini secara terus -menerus disosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap
guru. Rumusan dan isinya senantiasa diperbaiki dan d isesuaikan dalam setiap
kongres.
6
D. Tujuan Penetapan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan
dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang
rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak - tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual,
emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan- larangan
untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para
6
Ahmad Tafsir, Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru: Menjadi Guru yang Dicintai dan
Diteladani oleh Siswa (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia, 2012), 110
6
anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif - tarif minimum bagi
honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa
saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugi kan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik
umumnya memberi petunjuk- petunjuk kepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku, kode etik mengandung peraturan yang membatasi
tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi
dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan- ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
5. Untuk meningkatkan profesi. Kode etika memuat norma- norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan
mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap
anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi pro fesi
dan kegiatan - kegiatan yang dirancang organisasi.
7
E. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri
urusan profesi, sehingga hal - hal yang semula hanya ditujukan sebagai kode
etik maka akan berubah bila telah ada campur tangan pemerintah di dalamnya.
Tentu, bila telah menjadi peraturan, maka akan ada sanksi bagi yang
melanggarnya. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksinya
7
Umar Sidiq, Etik a dan Profesi Keguruan , 51.
7
berupa sanksi moral. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu,
menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
Kasus- kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh
suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk secara khusus. Namun
demikian, dalam praktiknya kontrol etika sering tidak berjalan secara mulus
karena rasa solidaritas sesama anggota profesi. Seorang professional terkadang
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan
perilaku semacam itu, solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik
profesi.
8
Adapun sanksi - sanksi yang dikenakan kepada pelanggar kode etik
guru adalah sebagai berikut,
1. Guru dapat diberhentikan tida dengan hormat dari jabatan sebagai guru,
dikarenakan
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatann kerja bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulann atau
lebih secara terus m enerus.
2. Teguran
3. Peringatan tertulis
4. Penundaan pemberian hak guru
5. Penurunan pangkat
6. Pemberhentian dengan hormat
8
Ibid, 53.
8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. kode etik guru merupakan pedoman/ aturan/ norma- norma tingkah laku
yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional dalam melaksanakan
tanggng jawabnya sehari - hari sebagai guru profesional.
2. Beberapa fungsi kode etik guru, diantaranya adalah
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi
3. Mengenai kode etik guru Indonesia, PGRI telah menetapkan kode etik guru
sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam
(AD/ART) PGRI. Kode etik ini secara terus- menerus disosialisasikan
kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap guru. Rumusan dan isinya
senantiasa diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres.
4. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
c. Sebag ai pedoman berperilaku
d. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e. Untuk meningkatkan profesi
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
5. Terdapat sanksi - sanksi yang dikenakan kepada pelanggar kode etik guru,
diataranya sebagai berikut,
a. Guru dapat di berhentikan tida dengan hormat dari jabatan sebagai guru,
dikarenakan
9
1) Melanggar sumpah dan janji jabatan
2) Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatann kerja bersama
3) Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulann
atau lebih secara terus menerus.
b. Teguran
c. Peringatan tertulis
d. Penundaan pemberian hak guru
e. Penurunan pangkat
f. Pemberhentian dengan hormat
10
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Imron Fauzi. 2018. Etika Profesi Keguruan. Jember: IAIN Jember Press.
Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Saondi, Ondi. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung: Rafika Aditama.
Sidiq, Umar. 2018. Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: STAI
Muhammadiyah Tulungagung.
Tafsir, Ahmad. 2012. Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru: Menjadi
Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh Siswa. Bandung: Penerbit Nuansa
Cendekia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar